Empat Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

NGAMPRAH– Sejumlah bus pariwisata dinyatakan melanggar aspek teknis keamanan laik jalan. Hal itu terungkap pada operasi pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) di saat libur Lebaran belum lama ini yang digelar oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Dinas Perhubungan KBB Ade Komarudin didampingi Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Eman Sulaeman menyatakan, ramp check di pusatkan di objek wisata Floating Market, Lembang. Sebab, tempat tersebut menjadi salah satu lokasi yang banyak didatangi oleh bus-bus wisatawan yang berkunjung ke Lembang. Pelaksanaan ramp check dimulai sejak Rabu (5/6/2019) dan berakhir pada Minggu (9/6/2019).

“Tercatat ada empat bus pariwisata yang tidak laik jalan. Ada sejumlah kerusakan dan beberapa komponen kendaraan yang tidak berfungsi dengan baik, sehingga itu bisa membahayakan para penumpang juga,” kata Ade.

Menurutnya, temuan itu cukup ironis mengingat bus pariwisata tersebut sedang dipakai membawa rombongan wisatawan yang sedang liburan ke Lembang. Untuk itu, pihaknya mengambil langkah tegas sebagai antisipasi terjadi kecelakaan.

Dia menyebutkan, di hari pertama pelaksanaan ramp check ada tiga kendaraan yang diperiksa dan seluruhnya dinyatakan laik jalan. Begitu juga pada hari kedua ada sembilan kendaraan mobil pribadi maupun bus yang diperiksa dan hasilnya semua laik jalan. Baru pada pemeriksaan di hari ketiga dari delapan kendaraan ada dua kendaraan yang tidak laik jalan. Selanjutnya di hari keempat dan kelima masing-masing ada satu kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji.

“Jadi totalnya kami telah memeriksa sebanyak 50 kendaraan baik mobil pribadi ataupun bus dan hasilnya ada empat bus pariwisata yang tidak lulus uji ramp check,” sebutnya.

Ade menjelaskan, tujuan dari ramp check sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat pengguna jasa angkutan umum. Pemeriksaan difokuskan pada tiga unsur utama yaitu administrasi, teknis, dan penunjang. Unsur administrasi meliputi SIM umum, STNK, serta kelulusan uji seperti buku uji, plat uji dan stiker bukti kelulusan. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan