Anggota Dewan Terancam Kena Pidana

CIMAHI – Berdasarkan jadwal, anggota dewan Kota Cimahi akan melaks­anakan reses pertama tahun anggaran 2019 atau reses persidangan terakhir di­masa jabatan 2014-2019, pada 23 Februari hingga 24 Februari 2019.

Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, me­minta anggota Dewan Per­wakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kota Cimahi tidak memanfaatkan pelaksanaan reses untuk ajang kampanye. Pasalnya dengan kampanye saat pelaksanaan reses ma­ka sudah melanggar Pera­turan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sehingga dapat terancam pidana penjara hingga dua tahun.

Koordinator Divisi Hu­bungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Yasin Nugraha mengungkap­kan, ancaman pidana dida­sarkan pada UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H tentang penggu­naan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan area sekolah untuk kampanye. Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu terancan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 Juta.

”Karena pelaksanaannya saat dalam tahapan kam­panye Pemilu, maka sangat rawan dimanfaatkan seba­gai panggung kampanye,” ungkap pria yang karib disapa Yasin ini, saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan Sangkuriang, Jumat (22/2).

Menurut Yasin, untuk men­cegah terjadinya pelang­garan tersebut maka pi­haknya melalui seketariat dewan melakukan sosiali­sasi kepada para anggota legislatisf Cimahi yang mu­lai besok (hari ini.red) melaksanakan reses.

”Tadi kita sempat bertemu dengan 15 orang perwakilan Setwan yang juga jadi pen­damping dewan untuk me­nyampaikan imbauan pelaks­anaan reses besok. Mereka (pendamping) harus meny­ampaikan kepada anggota dewan terkait hal ini,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, la­njutnya, selain mengulti­matum agar panitia lokal dan tim kampanye anggota dewan agar tidak memasang atribut partai, Bawaslu juga melarang orang yang mem­bawakan acara reses menga­rahkan masyarakat yang hadir untuk memilih dewan yang sedang reses.

”Inginnya bertemu dewan langsung, tapi tidak ada satupun. Kita sampaikan kalau masih ada yang keu­keuh pasang, ya akan kita proses,” tegasnya.

Untuk melakukan penga­wasan reses, Yasin menga­ku, Bawaslu siap menerjun­kan sekitar 23 orang ang­gotanya. Meseki dengan anggota yang ada dirasa masih minim, namun Ba­waslu Cimahi akan bekerja semaksimal mungkin dengan mengoptimalkan jumlah anggota yang ada.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan