Pelaku Pemahat Nomor Dibekuk Polisi

Sejumlah barang bukti yang telah berhasil diamankan, tutur Niko, yakni sebanyak 7 unit kendaraan roda dua yang sudah diganti nomor mesin dan yang belum 4 buah. Kunci leter T dan ada beberapa alat pemahat untuk melakukan pengetokannya.   ”Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 263 jo 246 jo 480 jo 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu pelaku UP mengaku dirinya telah melakukan pemahatan nomor rangka dan mesin selama setahun, dengan mendapatkan upah per unit sebesar Rp 150 ribu. ”Saya mengerjakan pemahatan itu di rumah. Kendaraan hasil ketok dan asli tetap terlihat berbeda, kalau yang asli dilakukan penggesekan tetap tertera, namun kalau yang palsu tidak tertera,” pungkasnya. (yul/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan