Iuran BPJS Ketenagakerjaan Masih Alot

Meski besaran iuran masih alot, BPJS Ketenagakerjaan sudah punya skema matang untuk pengalokasiannya. Elvyn mengatakan, selama ini, dana iuran pekerja dialokasikan pada instrumen investasi. Rinciannya, 44 persen pada obligasi atau surat utang, 24 persen pada deposito perbankan, 22 persen pada saham, 6 persen pada reksadana, dan 4 persen untuk lain-lain seperti properti. ”Kami ingin nanti dana bisa dialokasikan lebih produktif lagi,” katanya.
Elvyn menyebut, ketika masih dalam wujud Jamsostek maupun masa awal BPJS Ketenagakerjaan, pengalokasian dana kelolaan memang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013. Sehingga, manajemen BPJS tidak bisa melakukan realokasi ke instrumen investasi yang memberi imbal hasil lebih banyak. ”Makanya PP itu sedang direvisi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf i PP Nomor 99/2013, disebutkan bahwa aset jaminan sosial ketenagakerjaan hanya boleh digunakan untuk 11 bentuk investasi, yaitu deposito berjangka, termasuk deposito on call, dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan satu bulan, serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan kepada bank.
Kemudian surat berharga yang diterbitkan negara, surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia, surat utang koperasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas di Bursa Efek Indonesia, saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia, dan reksadana.
Selanjutnya, efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset, dana investasi real estate, repurchase agreement, penyertaan langsung, dan tanah, bangunan, serta tanah dengan bangunan.
Khusus untuk investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah beserta bangunan, seluruhnya paling tinggi 5 persen dari jumlah investasi.
Upaya realokasi dana investasi yang digagas BPJS Ketenagakerjaan itu mendapat dukungan Presiden Jokowi. Menurut dia, dana Rp 203 triliun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan harus diarahkan ke instrumen yang lebih produktif sehingga nilai manfaatnya bisa dinikmati 17 juta peserta BPJS saat ini. ”Misalnya sektor properti dengan membangun rusunawa (rumah susun sewa) untuk para pekerja,” ujarnya Kamis lalu (4/6).
Jokowi menyebut, batasan 5 persen untuk investasi berupa tanah dan bangunan terlalu sedikit, sehingga harus ditambah. Sebab, investasi dalam instrumen surat utang maupun deposito dinilai kurang memberi hasil maksimal. ”Itu kan seperti didiamkan saja,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan