Lengkapi Fasilitas, SLRT Akan Bangun Gedung

SOREANG – Untuk mengoptimalkan pelayanan kinerja Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, rencananya membangun gedung SLRT yang representative.

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser mengatakan, pembangunan gedung ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui bersama dewan.

’’SLRT itu untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu. Dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda, SLRT sudah memiliki pedoman yang menjadi kerangka awal untuk mengatasi permasalahan sosial dalam masyarakat,”jelas Dadang kepada wartawan kemarin. (14/10).

Menurutnya, dibangungunnya gedung bertujuan untuk memfasilitasi kinerja dalam melakukan pelayanan penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, SLRT Kabupaten Bandung segera memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Dadang menyebutkan, berdasarkan rilis BPS (Badan Pusat Statistik) 2018, setiap tahunnya angka kemiskinan di Kabupaten Bandung sudah mengalami penurunan dari 8 perseb jiga dibandingkan pada 2015.

Dadang memaparkan, kebutuhan akan sarana dan prasarana SLRT dinilai sangat penting, karena dari luas wilayah yang mencapai 176.238,67 ha, dengan jumlah penduduk sekitar 3.6 juta yang tersebar di 31 kecamatan, 270 desa dan 10 kelurahan, potensi kesenjangan sosialnya pun semakin tinggi, sementara pelayanan harus lebih baik lagi.

“Maka dengan dibangunnya gedung SLRT, diharapkan bisa meningkatkan kinerja juga pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, yang nantinya berpotensi menurunkan angka kemiskinan,” ungkapnya.

Sebagai daerah paling bungsu di Jawa Barat yang membentuk SLRT lanjutnya, Kabupaten Bandung sejak November 2016 lalu, sudah mendapatkan apresiasi positif dari Sekretariat Nasional Kementrian Sosial RI, sebagai Best Practise SLRT karena dinilai sebagai wilayah yang mengalami progress paling cepat dalam menjalankan fungsi SLRT kepada masyarakat.

“Dari 51 Kabupaten/Kota di Indonesia yang memiliki SLRT, Kabupaten Bandung masuk sebagai 6 terbaik Nasional selain Kabupaten Sragen, Sleman, Sukabumi, Nusa Tenggara Barat dan Bantaeng,” ucapnya.

Dadang menambahkan, SLRT Kabupaten Bandung sudah memiliki Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap desa, 280 fasilitator 31 Supervisor, mobil ambulance, kendaraan untuk Unit reaksi Cepat (URC) juga satu unit kendaraan operasional.

“Perda tersebut, merupakan langkah pemerintah dan upaya nyata dalam penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, melalui pemenuhan hak dasar serta dalam mengembangkan sistem perlindungan sosial,” jelasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan