Selektif Gunakan Aplikasi Pinjaman Online

SUKABUMI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mengimbau masyarakat, terutama kalangan mile­nial agar lebih berhati-hati menggunakan aplikasi pin­jaman online. Imbauan itu didasari pertimbangan saat ini marak aplikasi pinjaman online yang ilegal karena tak terdaftar di OJK.

“Masyarakat juga harus memahami persyaratan apa saja dalam aplikasi tersebut, besaran bunga, biaya administrasi, hingga jangka waktu juga harus diperhatikan,” ucap Kepala OJK Regional Jawa Barat, Triana Gunawan, kepada wartawan, kemarin (25/2).

Saat ini aplikasi kredit online yang terdaftar di OJK hanya ada 99. Pihaknya mengimbau untuk lebih waspada dalam memilih aplikasi. Jangan sampai masyarakat pada akhirnya terjerat bunga tinggi den­gan cara penagihan yang tidak sesuai standar. “Untuk yang terdaftar, hal-hal sep­erti itu tidak akan terjadi karena kami terus melaku­kan pengawasan,” jelasnya.

Masyarakat bisa mengecek aplikasi pinjaman online terdaftar di OJK atau tidak dengan mengontak call center resmi OJK dengan menelepon ke nomor 157. “Semua aplikasi yang ter­daftar ada data termasuk izinnya. Kalau tidak terdaf­tar lebih baik tidak dipilih karena bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi maraknya aplikasi kredit online ilegal pihaknya hingga kini sudah pen­anganan berupa memben­tuk team satgas waspada investasi.

“Kami terus melakukan pengawasan, dan ada me­kanismenya terkait den­gan yang ilegal-ilegal itu,” pungkasnya. (job1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan