Oknum Pelajar SMKN di Bandung Produksi Tembakau Gorila

BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membekuk pembuat dan penjual tembakau gorila, yakni MRF 18, yang merupakan pelajar di salah satu SMKN ternama di Kota Bandung. Tersangka dibekuk oleh petugas Sub Direktorat 2 Direskoba Polda Jabar di sebuah apartemen GAAT kamar 26, di Jalan Karapitan, Kota Bandung pada Februari lalu.

Direktur Reskoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom menngungkapkan, awal mula penangkapan dan penggeledahan karena ada laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada peredaran narkoba jenis Tembakau Gorila. Sehingga petugas perlakukan penggeledahan di kamar tersebut.

“Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barangbukti berupa tembakau gorila dan bahan mentahnya di kamar tersebut, dengan berat 10 kilogram,” ungkap Enggar saat di memberikan keterangan, di Mapolda Jabar, Selasa (19/3).

Enggar pun memaparkan, barang bukti itu terdiri dari satu bungkus besar tembakau seberat 6 kg, satu panci berisi tembakau gorilla seberat 1 kg, 8 paket berbagai rasa seberat 800 gram, 9 paket gorilla seberat 144 gram, dan bahan lainnya. Tersangka MRF mendapatkan barang-barang itu dengan cara membeli via media sosial, Instagram.

“Jadi pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang kami lakukan. Yang bersangkutan telah melakukan selama enam bulan terakhir,” jelasnya.

Enggar menerangkan, tersangka meracik tembakau sintetis itu dengan menggunakan panci alumunium yang diisi 25 gram serbuk warna putih dan jingga, kemudian dimasukkan kembali 100 miligram cairan alkohol, lalu diaduk dengan sendok. Setelah tercampur, dimasukkan 1.000 gram tembakau, dan diaduk dengan menggunakan tangan. “Dari pengakuan tersangka, bahan-bahan kimia tersebut dikirim dari China,” terangnya.

Lebih lanjut lagi, Enggar mengatakan, tersangka memasarkan tembakau gorila ini dengan cara online, sehingga pembeli dari berbagai wilayah Indonesia, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Ambon hingga Sulawesi. Barang haram ini dijual via daring, sehingga tersangka tak mengetahui siapa saja konsumen atau pembelinya.

“Karena tersangka menjual secara online, sehingga Ia (MRF) tidak mengetahui dengan jelas setiap pembelinya,” kata Enggar.

Setelah melakukan interogasi, lanjut Enggar, dari hasil penjualan barang haram ini, selain untuk membiayai kehidupannya, MRF pun mampu menyewa kamar di apartemen. Apartemen tersebut disewa per bulan dengan tarifnya mencapai jutaan rupiah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan