Oknum Pelajar SMKN di Bandung Produksi Tembakau Gorila

“Uang didapat dari hasil penjualan yang dilakukan tersangka selama enam bulan terakhir, Ia gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya dan menyewa apartemen yang perbulannya mencapai jutaan rupiah,” paparnya.

Saat ditanyakan tersangka putus sekolah dan tidaknya, karena harus meringkuk didalam jeruji besi, Enggar pun mengaku, bahwa pihaknya telah mendatangi sekolah tersangka karena tersangka duduk di kelas 3 SMKN, namun, katanya, pihak sekolah tidak memberikan jawaban apa-apa. Apa muridnya tersebut bisa melanjutkan sekolahnya di dalam sel atau tidaknya.

“Kami telah datang ke sekolah tersangka untuk menanyakan apakah bisa dilanjut atau tidaknya, namun pihak sekolah tidak menjawab apa-apa,” ungkapnya.

Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MRF terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka MRF mengaku, bahwa dirinya mengedarkan dan membuat barang haram tersebut telah berjalan satu tahun ini. Dari hasil penjualannya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menyewa apartemen mewah di Kota Bandung. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan