BANDUNG – Adanya keinginan kenaikan gaji kepala daerah yang dilontarkan pada Rapat Kerja Nasional (Rekernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Padang mendapat tanggapan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil).
Menurutnya, usulan kenaikan gaji gubernur sebaiknya tidak perlu dilakukan. Sebab, untuk gaji saat ini sudah cukup. Namun, jika dibadingkan saat ini gaji kepala daerah masih kecil.
”Saya kira kalau level gubernur dan wali kota saya kira sudah cukup. Tapi kalau mau apple to apple gajinya memang sangat kecil cuma Rp 6 juta,” kata dia kepada wartawan ketika ditemui di Hotel Asrilia, Kota Bandung, kemarin. (22/2).
Kendati begitu, Emil mengaku saat ini gaji kepala daerah khususnya gubernur cukup terbantu dengan adanya dana operasional. Tapi Emil enggan mengungkap besaran operasional yang diterimanya sebagai gubernur setiap bulannya dengan alasan ranah pribadi.
”Saya tidak bisa menyampaikan terlalu mendalam,”cetus dia.
Emil menuturskan, tunjangan operasional seorang kepala daerah diberikan bukan untuk pribadi gubernur. Sebab, jatah operasional yang harus habis dan dilaporkan secara transparan kepada BPK untuk kepentingan kelancaran tugas.
Dia menegaskan, dana operasional bukan untuk keperluan atau kesejahteraan gubernur. Sebab, sejak dia memutuskan terjun ke dunia politik bukan tujuannya bukan untuk mencari nafkah.Tapi melancarkan urusuan urusan.
’’Kalau saya mah niatnya merebut kekuasaan itu untuk mengambil keputusan, jadi bukan mencari nafkah. Maka seorang Ridwan Kamil tidak pernah menghitung cukup atau tidak cukup. Ya dicukup cukupi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum APPSi Longki Djanggola mengusulkan soal gaji Kepala daerah gubernur yang selama ini dinilai terlalu kecil.
’’Mewakiliki gubernur se-Indonesia ia meminta pemerintah menaikan gaji gubernur karena kalah jauh dibanding gaji anggota DPRD,”kata dia.
Longki mengatakan, salah satu materi bahasan hami di APPSI adalah perlunya kenaikan gaji untuk gubernur. Saya dan provinsi dengan APBD yang tidak terlalu besar, gaji anggota DPRD bisa mencapai Rp70 juta.