Gaji Gubernur Dicukup-cukupi Saja

RK-Gedung-Pakuan
JAMU TAMU: Gubernur Jabar Ridwan Kamil menemui para tamu yang beraudensi di Gedung Pakuan yang merupakan fasilitas rumah dinas.
0 Komentar

’’Itu ditambah dengan ber­bagai tunjangan,” ucap Long­ki dalam Rakernas APPSI di Padang belum lama ini.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh saat ini, gaji guber­nur, wakil gubernur, dan ke­pala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Peru­bahan atas Keputusan Presi­den Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari ke­pala daerah tingkat I atau gu­bernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta. Artinya total Rp 8,4 juta per bulan.

Baca Juga:Sanksi Pemukul ”Pak Ogah”Anggota Dewan Terancam Kena Pidana

Selain itu, Kepala daerah sendiri berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000. Untuk PAD Jawa Barat pada 2018 tercatat se­kitar Rp 18 triliun lebih. (yan)

0 Komentar