’’Itu ditambah dengan berbagai tunjangan,” ucap Longki dalam Rakernas APPSI di Padang belum lama ini.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh saat ini, gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta. Artinya total Rp 8,4 juta per bulan.
Baca Juga:Sanksi Pemukul ”Pak Ogah”Anggota Dewan Terancam Kena Pidana
Selain itu, Kepala daerah sendiri berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000. Untuk PAD Jawa Barat pada 2018 tercatat sekitar Rp 18 triliun lebih. (yan)
