Emil: Sakip Daerah Predikat A dalam Tiga Tahun

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menargetkan Sakip dan Lakip Kabupaten/Kota di Jawa Barat predikat A dalam tiga tahun. Untuk menempuh hal itu, setiap kepala daerah dan dinas wajib hatam membuat detail perencanaan di e-budgeting.

”Dengan begitu, penggunaan uang rakyat akan terlihat,” kata Ridwan Kamil dalam Rapat Pimpinan di ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin (7/1).

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (Sakip) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (Lakip) Provinsi Jawa Barat, kata Ridwan Kamil, terancam turun dari A karena sebelum tidak terawasi. Tidak hanya menjadi tugas dia untuk menjadi minimal tetap predikat A, tapi juga harus mendorong kabupaten/kota untuk bisa naik kelas menjadi A.

”Dalam tiga tahun harus bisa. Kalau tidak bisa, cari konsultan perguruan tinggi yang bisa memahami Sakip sesuai aturan dari Kemenpan RB. Harus profesional,” tegasnya.

Dia memerinci, predikat A yang diraih Jawa Barat sekarang adalah kali kedua. Lakip Tahun 2016 lalu Jabar juga mendapat predikat yang sama. Hanya ada empat provinsi di Indonesia dengan nilai ‘A’, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Sumatera Selatan.

Dia memerinci, data Sakip Kabupaten/Kota di Jawa Barat antara lain, Kota Sukabumi (nilai BB), nilai B: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.

Sementara itu, nilai CC (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Tasikmalaya). Dan nilai C: Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Pangandaran. ”Yang nilai A hanya Kota Bandung. Jadi jika Jabar A, saya belum bangga kalau kota/kabupaten belum bisa naik kelas jadi A,” papar Emil.

Sebelumnya, Emil mengungkapkan, Pemprov Jabar akan mengurangi dana hibah. Sebab, KPK, kata dia, sudah menemukan indikasi pidana dalam dana hibah. ”Hibah tersebut benar dikucurkan. Tapi, kenyataannya dipotong dengan mekanisme,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan