Aher Bantah Salah Aturan

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi janjinya untuk mendatangi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi yang karib disapa Aher itu dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Neneng Hasanah Yasin terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

Kurang lebih delapan jam Aher digarap penyidik. Aher mengaku ditanyai soal Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

”Poin keputusan tersebut yaitu pendelegasian pelayanan dan penandatanganan rekomendasi pembangunan proyek Meikarta kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jabar, Dadang Mohamad. Sebab, tidak akan mungkin ada rekomendasi yang ditandangani tanpa Kepgub itu,” ujar Aher di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (9/1).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memerinci, dalam Kepgub, Pemprov mendelegasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat untuk menandatangani rekomendasi lahan Meikarta seluas 84,6 hektare sesuai aturan tata ruang yang berlaku. Namun, pembangunan justru dilakukan pada lahan yang lebih luas. Sehingga melanggar rekomendasi.

Dia pun membantah mengetahui soal penyalahgunaan rekomendasi tersebut. Dia bersikukuh, tupoksinya dalam proyek Meikarta hanya pendelegasian Dinas PMPTSP Jabar melalui Kepgub.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, masing-masing Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Kemudian, tersangka lain yang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di antaranya Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Nahor, Kepala Dinas PMPTSP Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Status hukum tempat tersangka, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen telah meningkat menjadi terdakwa. Keempatnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan