Kuasa Hukum Dedi Nugraha Tanyakan Keseriusan Polda Jabar

BANDUNG — Kuasa Hukum Dedi Nugraha, Wenda S. Aluwi mempertanyakan keseriusan Polda Jabar dalam mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang telah dilaporkan oleh kliennya. Sebab, hingga saat ini kasus seperti jalan di tempat. Padahal, sudah ada tersangka.

Wenda memerinci, kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan pada Januari lalu sudah dilakukan penyelidikan. Hasilnya saat itu, kata dia, ada temuan KTP palsu dan penetapan tersangka atas nama ZM. Namun, kini kasus tersebut tidak ada lagi kelanjutannya.

“Waktu bergulir tapi tidak ada perkembangan signifikan, etika semua semua sepakat ini KTP palsu dan sudah ada tersangka kenapa tidak ditindaklanjuti,” tutur Wenda di Jalan Tamblong, Kota Bandung, kemarin (5/10).

“Kami duga ini sindikat. Sebab, bukan hanya dua TKP, kita sebagai masyarakat awam menemukan empat KTP. Jadi Polda Jabar mampukah dan mau nggak untuk membongkar kasus ini,” kata Wenda.

Wenda juga mengaku terkejut mengetahui ZM yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar justru diajukan dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Tak hanya itu, hakim pun menetapkan status DPO dan tersangka untuk ZM tidak sah.

“Orang yang sedang DPO mengajukan praperadilan. Anehnya DPO dan status tersangka ZM dinyatakan tidak sah,” tandasnya.
Selain ZM, papar Wenda, dari hasil penyidikan Polda Jabar juga terdapat saksi lain, yakni atas nama LGH yang kemudian statusnya dibaikan menjadi tersangka. Lagi-lagi dia heran karena Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap LGH.

“SP 3 sampai saat ini kami belum menerima, dan itu ditunjukan oleh yang bersangkutan di proses peradilan perdata di Bele Bandung. Sebelumnya juga ketika ini sudah jadi tindak pidana dan ada SP3 kita tidak diberitahu kalau ada SP3,” ungkapnya.

Dari kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh kliennya, Wenda mengungkapkan banyak kerugian yang diderita. Baik berupa materil senilai miliaran rupiah ataupun imateril. Sebab, tempat kliennya sempat digerebek oleh bea cukai.

“Sempat digeledah sama bea cukai gara-gara pemalsuan KTP ini, lokasi ada kerugian materil Rp 9 miliar batalnya jual beli objek tanah dan bangunan pabrik,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan