Kasus Perjokian Belum Dilaporkan

CIMAHI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi memastikan pihaknya akan terus mendorong pihak Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Kota Cimahi se­gera membuat laporan terkait kasus perjokian dalam ujian Seleksi Penerimaan Mahasiswa.

KBO Satreskrim Polres Cimahi, Iptu Wasiman, mengakui jika Unjani saat ini baru sebatas melakukan konsultasi dan ko­ordinasi terkait kasus tersebut.

”Hari ini juga ada pihak Un­jani yang menemui penyidik kami, kaitannya dengan ko­ordinasi untuk merumuskan tentang pelaporan dan kon­sultasi mengenai detail-detail pelaporan,” ujar Iptu Wasiman saat ditemui di Mapolres Ci­mahi kemarin (5/6).

Wasiman mengatakan, hingga saat ini, pihaknya be­lum menerima laporan ter­kait kasus perjokian seleksi masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unjani tersebut. Sehing­ga, pihaknya belum bisa mela­kukan proses hukum.

”Saya rasa iya seperti itu, agar kami bisa melakukan proses hukumnya. Sejauh ini belum ada laporan jadi proses hukum oleh kepolisian ya belum bisa dilakukan,” katanya.

Untuk melakukan tindakan hukum terkait kasus tersebut, lanjutnya, harus ada laporan yang mendasar, sehingga apa­rat kepolisian baru bisa mela­kukan proses hukum.

”Harus ada dasar laporan, dan saat ini seperti delik dan lain-lainnya sedang dirumuskan oleh pihak rektorat Unjani,” ujarnya.

Dia mengatakan, pada prin­sipnya aparat kepolisian siap untuk menerima apapun pengaduan dari siapapun terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Unjani, praktik perjokian ter­sebut terjadi pada 6 Mei 2018, ketika Unjani melaksanakan seleksi untuk calon maha­siswa kedokteran yang ber­langsung di Fakultas Kedok­teran ruang 5, 6, dan ruang 12.

Kemudian ketika seleksi di ketiga ruang tersebut berlangs­ung, pengawas berhasil me­nangkap empat pelaku, satu diantaranya mahasiswa Un­jani semester dua dan saat ini sudah dikeluarkan oleh pihak Unjani. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan