DLH Sudah Berkomitmen

SOREANG – Sedikitnya 21 Perusahaan penghasil limbah di Kabupaten Bandung, sudah menerima sanksi administrasi pada kurun waktu 5 bulan, ya­kni dari Januari hingga Mei 2018.

Bahkan, sanksi tegas bagi perusahaan pembuang limbah sudah dilakukan dengan ketat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah men­gatakan, pemerintah sudah sangat serius dalam menanga­ni persoalan pencemaran lingkungan. Terlebih, sampai saat ini, tercatat ada 26 peng­aduan, 21 sanksi adminis­trasi, 6 di pidana, 64 titik penutupan bypass, 35 usaha/ kegiatan ditutup pembuangan limbahnya dan sebanyak 21 perusahaan sudah membuat revitalisasi untuk Instalasi Pengelolaan Air LImbah (IPAL).

’’Ada kecenderungan kondisi yang menjadi penyebab masih terjadinya pencemaran limbah oleh beberapa perusahaan, walaupun tindakan tegas sudah diberikan, ada anggapan bahwa pemerintah kurang tegas dan masih ada beberapa perusa­haan nakal yang sembunyi-sembunyi melakukan pelang­garan,’’ jelas Asep ketika ditemui kemarin (30/5).

Dia menyebutkan, sudah 2 kali DLH menyerahkan sank­si dengan disaksikan aparat kewilayahan setempat, se­perti Camat, Danramil, Ka­polsek serya Kepala Desa. Hal itu, dilakukan untuk menum­buhkan fungsi sosial bisa berjalan di tengah masyarakat.

”Semuanya harus sejalan, intinya mari kita coba mela­kukan aksi nyata, kalau mun­gkin banyak hal yang bisa kita temukan bersama-sama, apa­lagi sekarang terbantu oleh kehadiran Satgas Citarum Harum. Sudah ada 270 saluran siluman ditutup, 21 paksaan pemerintah dan 80 sanksi ad­ministrasi lainnya kita keluar­kan. Secara kemampuan kita sudah maksimal, tapi tetap masih butuh pengawasan dari masyarakat, terlepas dari dinamika industry yang ada,” kata Asep. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan