Dana Hibah Banyak Disunat

BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Sembilan tersangka dugaan kasus korupsi Dana Hibah Organisasi Kemasyarakat untuk 21 Yayasan dan Lembaga Keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017.

Mereka dijerat Pasal 2,3 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Para pelaku terancam Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Menurut Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto, dalam ekspos yang digelar di Mapolda Jabar, Jumat (16/11). Kesembilan tersangka itu yakni Sekretaris Daera (Sekda) Kabupaten Ta­sikmalaya Drs H Abdul Kodir MPD (AK); Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Kabupaten Tasikmalaya, Drs Maman Jama­ludin, MSi (MJ); Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Ade Rus­wandi, SIP, MSi alias Ade Otoy (AR); Irban Inspektorat Kabu­paten Tasikmalaya Drs Endin (En); Dua PNS lainnya pada bagian Kesra Kabupaten Tasik­malaya, Alam Rahadian Muha­ram, SE (ARM) dan Eka Arian­syah, SE (ES). Selain itu ada dua warga sipil Lia Sri Mulyani, SH (LSM) dan Mulyana (Mul), serta seorang petani Setiawan alias Utis alias Iwan (Se).

Lebih lanjut Agung meye­butkan, modus operandi para kera putih itu yakni dengan menganggarkan Dana hibah dengan nama kegiatan ”Belanja Dana Hi­bah Organisasi Kemasyara­katan” yang bersumber dari APBD Kabupaten Ta­sikmalaya Tahun 2017.

Dalam penyelewengan ter­sebut dikatakan Agung, be­rawal dari perinta AK, MJ dan E kepada tersangka lainnya ARM dan tersangka EA, me­reka diperintahkan untuk mencairkan uang dari yayasan untuk penerima dana hibah. Selanjutnya ARM dan EA, menyuruh warga Sipil LSM untuk mencarikan yayasan/lembaga keagamaan1 pene­rima hibah tersebut, dan ter­dapat 21 Yayasan/lembaga keagaamaan yang menerima Dana tersebut. Setelah dite­mukan Mul menyuruh Set untuk membuat proposal pengajuan serta memotong Dana hibah yang cair.

”Kemudian uang hasil pe­motongan dana hibah untuk 21 yayasan tersebut dibagi sesuai kesepakatan, ke 21 yayasan memperoleh 10 per­sen sebesar Rp 395 juta, ter­sangka Set memperoleh 10 persen Rp 385 juta. Tersang­ka Mul memperoleh 17,5 persen sebesar Rp 682.500.000, tersangka LSM memperoleh 3,5 persen Rp 136.500.000, tersangka ARM dan EA mem­peroleh 9 persen Rp 351 juta. Dan tersangka AK mempero­leh 50 persen dari pemotong­an dana hibah 16 yayasan sebesar Rp 1.400.000.000,” kata Agung dalam eksposnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan