Bantuan Kementan Diduga Dijualbelikan

TASIK – Sebanyak 85 kelom­pok tani (poktan) di Kabupaten Tasikmalaya dimintai keteran­gan oleh Tim Penyidik Pemer­iksa Khusus (Saksus) Tipikor Kejagung RI, Kamis (29/11).

Para perwakilan poktan terse­but dikumpulkan di Aula Kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tasikmalaya se­jak pukul 09.00 hingga 13.00. Dengan didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya serta dijaga ketat aparat Polres Tasikmalaya.

Kelompok tani diminta ket­erangan soal penyaluran ban­tuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor, mesin pompa air dan mesin tandur tahun 2015. Karena diduga ada tindakan korupsi dari Program Kedaulatan Pangan Tahun Ang­garan 2015 di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kemen­tan) RI.

Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri diketahui 85 kelompok tani mendapatkan kucuran bantuan tersebut. Perwakilan poktan pun diberi soal pertan­yaan oleh Kejagung RI tentang penerimaan dan penggunaan Alsintan dari Kementan melalui Dispertan Kabupaten Tasikma­laya tahun 2015.

Sumber yang dihimpun Radar menyebutkan, bantuan dari Ke­mentan tahun 2015 sebagian di­duga diperjualbelikan. Sehingga mendorong Kejagung melaku­kan verifikasi dan kroscek ke­pada penerima bantuan.

Salah satu anggota kelompok tani Silih Asih I di Desa Cidadali Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Maman, mengaku mendapatkan undangan ber­sama kelompok tani dari Disper­tan. Dia diminta menyampaikan soal penerimaan dan penggu­naan bantuan alat dan mesin pertanian tahun 2015.(RT/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan