TASIK – Sebanyak 85 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Tasikmalaya dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Pemeriksa Khusus (Saksus) Tipikor Kejagung RI, Kamis (29/11).
Para perwakilan poktan tersebut dikumpulkan di Aula Kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tasikmalaya sejak pukul 09.00 hingga 13.00. Dengan didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya serta dijaga ketat aparat Polres Tasikmalaya.
Kelompok tani diminta keterangan soal penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor, mesin pompa air dan mesin tandur tahun 2015. Karena diduga ada tindakan korupsi dari Program Kedaulatan Pangan Tahun Anggaran 2015 di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri diketahui 85 kelompok tani mendapatkan kucuran bantuan tersebut. Perwakilan poktan pun diberi soal pertanyaan oleh Kejagung RI tentang penerimaan dan penggunaan Alsintan dari Kementan melalui Dispertan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2015.
Sumber yang dihimpun Radar menyebutkan, bantuan dari Kementan tahun 2015 sebagian diduga diperjualbelikan. Sehingga mendorong Kejagung melakukan verifikasi dan kroscek kepada penerima bantuan.
Salah satu anggota kelompok tani Silih Asih I di Desa Cidadali Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Maman, mengaku mendapatkan undangan bersama kelompok tani dari Dispertan. Dia diminta menyampaikan soal penerimaan dan penggunaan bantuan alat dan mesin pertanian tahun 2015.(RT/fin)