Mumpung Gratis, Tanah Harus Bersertifikat

jabarekspres.com, CIMAHI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi, memberikan sekitar 203 sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Pembagian sertifikat yang dilaksanakan pada hari Kamis (28/9) sekitar pukul 13.00 itu merupakan bentuk komitmen dari pemerintah pusat dan BPN yang dilaksanakan oleh BPN di masing-masing daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah.

Secara keseluruhan, di Kota Cimahi terdapat 40 ribu bidang tanah yang belum tersertifikasi, dan sekitar 3800 bidang tanah berada di wilayah Kelurahan Padasuka.

Untuk itu, pihak Kelurahan Padasuka bersama seluruh RW berkoordinasi untuk mendorong warganya mendaftarkan tanah yang dimiliki ke BPN agar mengantongi legalitas dan sertifikat resmi.

Seperti disampaikan oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Data Pertanahan BPN Cimahi, Nandang, masyarakat mengaku sangat difasilitasi dan dimudahkan ketika akan membuat sertifikat tanah ke BPN.

Hal tersebut lantaran BPN tidak memungut biaya sepeserpun bagi masyarakat yang akan mendaftarkan bidang tanahnya agar memiliki sertifikat. Kecuali bagi masyarakat yang sejak awal memang belum memiliki sertifikat jual beli, sebab hal tersebut merupakan syarat untuk bisa membuat sertifikat tanah.

“Masyarakat sangat bersyukur dengan adanya program ini. Makanya kita dorong semua masyarakat agar segera mendaftarkan bidang tanahnya ke BPN. Dan tidak akan dipungut biaya sepeserpun,” ujar Nandang saat ditemui disela-sela pembagian sertifikat di Kantor Kelurahan Padasuka, Jalan Panembakan, Padasuka, Cimahi Tengah.

Pemberian sertifikat tersebut dilakukan secara bertahap, dengan target pihak BPN mampu menyelesaikan pendaftaran bidang tanah milik warga Kelurahan Padasuka hingga 80 persen sampai dengan bulan Desember 2017 nanti.

“Saat ini sudah sampai 20 persen yang selesai penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan sampai bulan Desember nanti bisa mencapai 80 persen. Karena sekarang juga masih banyak pengajuan dan proses penerbitan,” tambahnya.

Adapun syarat untuk membuat sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Cimahi adalah Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB, serta surat pernyataan kepemilikan lahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan