JAKARTA – Penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor memiliki beberapa persoalan. Salah satunya penolakan dari para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati.
Dengan dalih, hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun, kecuali oleh Tuhan.
Baca Juga:Bapenda Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pengurusan Pelayanan PBB-P2Gerhana Bulan Sebagian Akan Terjadi Malam Ini, Warga Dihimbau Salat dengan Prokes
“Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara. Maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati,” kata Burhanuddin, Kamis (18/11).
Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi ‘hak asasi’ haruslah bergandengan tangan dengan ‘kewajiban asasi’.
Dengan kata lain negara akan senantiasa melindungi hak asasi setiap orang. Namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.
Dasar Hukum
Lebih lanjut ia menjelaskan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan. Agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” katanya.
Namun, lanjut dia, jika dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya.
Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga:Tidak Taat Prokes, Tempat Wisata Akan DitutupWSBK Mandalika Mulai Digelar, Jalan Masuk Dijaga Ketat
Kemudian dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.
“Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang,” tegas Burhanddin.
Dengan demikian, kata Burhanuddin, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan hukuman mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan.
