Jokowi Memungkinkan untuk Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka

Jokowi Memungkinkan untuk Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka
Ketua LBH PELITA UMAT, Dr. Chandra Purna Irawan S.H.,M.H.
0 Komentar

Langkah kepolisian untuk memeriksa mantan kepala negara akan menjadi ujian berat sekaligus pembuktian terhadap asas equality before the law (persamaan di depan hukum). Karena tidak lagi menjabat sebagai presiden aktif, Polri sama sekali tidak membutuhkan izin tertulis dari lembaga negara mana pun untuk melayangkan surat pemanggilan.

Kendati demikian, publik menuntut agar seluruh proses ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis bukti kuat (scientific crime investigation) guna menghindari spekulasi liar mengenai adanya politisasi di balik penegakan hukum ini.

0 Komentar