JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang 2026. Secara simbolis, pemusnahan dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (3/11/2026).
Barang ilegal yang dimusnahkan berupa 1.190.000 batang rokok dengan nilai mencapai Rp1,774 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian atau penerimaan negara yang berhasil dilindungi mencapai sekitar Rp891 juta.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengapresiasi kinerja Satpol PP Kabupaten Bandung bersama jajaran penegak hukum yang terlibat dalam operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut.
Baca Juga:Sebanyak 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal DibakarToko Sembako di Padalarang Jadi Gudang Rokok Ilegal, 42 Ribu Batang Disita
Menurut Dadang, upaya pengawasan dan penindakan membutuhkan kerja keras petugas, terutama dalam mengumpulkan barang bukti hingga mencapai hampir satu juta bungkus rokok ilegal.
“Saya memberikan apresiasi kepada Satpol PP beserta jajaran yang sudah melakukan penindakan dan persiapan pemusnahan rokok ilegal ini. Hampir 1 juta bungkus terkumpul berkat kesigapan petugas yang bahkan harus bermalam dan tidur di lapangan,” ujar Dadang.
Dia menegaskan, pemberantasan barang ilegal tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga persaingan usaha agar tetap sehat.
Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Bandung diminta terus meningkatkan penegakan peraturan daerah dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Dadang juga mendorong penguatan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, khususnya dalam penataan estetika wilayah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penertiban reklame di sepanjang jalan provinsi.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandung, Sutikno, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan sinergi pengawasan selama 2026.
“Barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan sejumlah 1.190.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp1.774.000.000, serta memiliki potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian,” kata Sutikno.
Baca Juga:Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Rugikan Negara hingga Rp7,64 Miliar 260 Perkara, Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Rokok Ilegal hingga Senjata Tajam
Dia menambahkan, pemusnahan yang dilakukan di Soreang hanya bersifat simbolis. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan dimusnahkan menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan di PT Jasa Medivest, Dawuan, Kabupaten Karawang.
Menurut Sutikno, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu pasar produk legal sekaligus mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
