260 Perkara, Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Rokok Ilegal hingga Senjata Tajam

260 Perkara, Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Rokok Ilegal hingga Senjata Tajam. Foto
260 Perkara, Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Rokok Ilegal hingga Senjata Tajam. Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memusnahkan barang bukti dari 260 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tahap pertama tahun 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA dan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) sebanyak tiga kali dalam setahun.

Baca Juga:Liburan Sekolah Makin Seru! de Braga by ARTOTEL Hadirkan Paket Menginap Plus Wisata Mulai Rp789 RibuBhakti Kencana University Terapkan Ilmu Publisitas Kampanye PR dan Event Lewat “Aksi Cilik Siaga Bencana”

“Pemusnahan barang bukti ini ada sejumlah 260 perkara. Tadi sudah kita lihat bersama, ada narkoba, rokok tanpa cukai, narkoba berbentuk sintetis, cairan yang kemarin ditangkap di daerah Podomoro, timbangan elektrik, ganja, dan sabu. Sebetulnya ini memang kegiatan dari bidang PAPBB, dalam setahun bisa tiga kali kita melakukan pemusnahan barang bukti,” ujar Nurmajayani saat ditemui usai pemusnahan, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, dari total 260 perkara tersebut terdiri atas 86 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), 90 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), 81 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza), serta 3 perkara tindak pidana khusus (Pidsus).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 228,9363 gram, ganja 11.993 gram, dan ganja sintetis 4.047,36 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan obat keras golongan G berupa Trihexyphenidyl, Tramadol HCL, Dextromethorphan, dan Hexymer sebanyak 24.135 butir.

Barang bukti lainnya berupa 828.489 batang rokok tanpa pita cukai, 164 unit peralatan elektronik yang terdiri dari telepon genggam, timbangan elektrik, dan flashdisk, 67 bilah senjata tajam berbagai jenis, 100 buah kunci leter T beserta peralatan kunci lainnya, serta 387 barang bukti lain berupa bahan kimia, botol, hingga senjata api mainan.

Selain itu, Kejari Kabupaten Bandung juga memusnahkan 295 barang bukti lain berupa pakaian, tas, sepatu, sandal, dan helm yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan.

Nurmajayani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi perkara sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026.

0 Komentar