Sebanyak 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar

Pemusnahan rokok ilegal di Majalengka. (Dok Hum)
Pemusnahan rokok ilegal di Majalengka. (Dok Hum)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Pemerintah merespon tegas soal peredaran rokok ilegal. Setidaknya, ada 33,89 juta batang rokok ilegal dibakar, Rabu (21/10).

Peredaran rokok ilegal memang menjadi salah satu ancaman yang terus ditekan Pemprov bersama Kota Kabupaten maupun dari Bea Cukai. Rokok tanpa cukai itu mengganggu ekosistem dan potensi penerimaan negara dari sektor pajak. Makanya, pemda dan Bea Cukai rajin menyisir peredarannya.

Hasilnya, 33,89 juta batang rokok ilegal berhasil diangkut. Itu dari operasi selama Januari hingga Agustus 2026 ini.

Baca Juga:Jaga Keandalan Pasokan Energi, Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG hingga Triwulan III 2026Bagikan Sembako dan Santuni 150 Anak Yatim, PT MBK Ventura Gandeng OJK Edukasi Keuangan Warga Tanjungsari

Lalu agar tak disalahgunakan, rokok ilegal berbagai merek itu juga dibakar. Secara simbolis dilakukan di Majalengka, Rabu (21/10).

‘Ini pemusnahan skala besar ke dua ya selama 2026,” terang Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan.

Pemusnahan sebelumnya telah dilakukan di Garut. Barang bukti rokok ilegal yang diamankan juga hasil kolaborasi antara Bea Cukai bersama Pemda hingga Pemprov.

Menurut Finari, kolaborasi itu penting untuk terus dilakukan. Ini juga bagian dari mempersempit ruang gerak pelaku peredaran barang ilegal. “Semangat lainnya adalah untuk melindungi masyarakat luas dari konsumsi produk yang tidak memenuhi standar. Ini juga untuk menjaga iklim usaha tembakau, ” cetusnya.

Jutaan rokok ilegal dari berbagai daerah itu jika ditaksir tentu memiliki nilai yang tak sedikit. Estimasi nilai barang mencapai Rp50,58 miliar.

Selepas ini, petugas juga tidak akan berhenti menyisir peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga bisa melapor jika memiliki informasi. (son)

0 Komentar