Polresta Bandung Ungkap Pengisian Ilegal Gas Portable di Baleendah, Pelaku Beraksi Sejak 2024

Polisi mengamankan MR (25) yang diduga menjalankan praktik tersebut seorang diri sejak 2024. Foto Agni Ilman D
Polisi mengamankan MR (25) yang diduga menjalankan praktik tersebut seorang diri sejak 2024. Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

Tri menegaskan, gas portable pada dasarnya bukan barang yang dilarang untuk digunakan masyarakat. Namun, praktik pengisian menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dan penjualan produk hasil pengisian yang tidak sesuai ketentuan menjadi persoalan hukum.

Ia mengingatkan, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. Penggunaannya sebagai bahan untuk mengisi gas portable yang kemudian dijual kembali berpotensi menyalahgunakan subsidi negara.

“Perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa bukan gas portable yang dilarang. Namun, cara pengisian dari gas portable ini yang dilarang,” tuturnya.

Baca Juga:Pembiayaan Emas oleh Gen Z Tembusan 19 persen, BCA Syariah: Jadi Pasar BaruKontingen Kabupaten Tasikmalaya Bidik 26 Emas di Porprov Jabar 2026, Bonus Rp100 Juta untuk Peraih Emas

Selain berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara finansial, pengisian yang tidak memenuhi standar juga dapat menimbulkan risiko keselamatan. Produk yang dibuat tanpa prosedur dan standar keamanan yang sesuai berpotensi mengalami kebocoran hingga memicu kebakaran atau ledakan.

“Kalau ini kan tidak ada segelnya, memang dibuat langsung oleh pelaku. Ini tentu saja sangat merugikan, bukan hanya secara finansial, tetapi kerugiannya bisa berupa apabila terjadi sesuatu. Misalkan meledak, itu diakibatkan karena pembuatan yang tidak sesuai dengan standar yang harus ditetapkan,” jelas Tri.

Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati ketika membeli gas portable, terutama melalui transaksi daring. Tri menyarankan konsumen memilih produk yang diproduksi secara legal, memiliki segel, serta memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tri menyebut, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar

0 Komentar