Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mencatat dugaan aksi tersangka telah terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat yang pernah mengalami modus serupa atau mengenali tersangka agar melapor ke kepolisian. Laporan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.
“Bagi masyarakat yang memang mendapatkan modus yang sama, kemudian mengenali pelaku, silakan untuk mendatangi Polresta Bandung sehingga kita mudah untuk melakukan identifikasi maupun mengetahui berapa banyak pelaku melakukan aksinya,” katanya.
Baca Juga:PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026Bukan Cuma Jaga Kamtibmas, Polres Tasikmalaya Buka Jalan Kerja bagi Warga Sodonghilir
Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai empat tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta
