Dugaan Takaran BBM SPBU Cihanjuang, UPTD Metrologi Legal Ungkap Hasil Pemeriksaan

Dugaan Takaran BBM SPBU Cihanjuang, UPTD Metrologi Legal Ungkap Hasil Pemeriksaan
Dugaan Takaran BBM SPBU Cihanjuang, UPTD Metrologi Legal Ungkap Hasil Pemeriksaan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Cimahi menjadi perhatian setelah muncul laporan masyarakat melalui media sosial Threads dan Instagram.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi melakukan pemeriksaan langsung terhadap pompa ukur BBM di SPBU yang dilaporkan.

Kepala UPTD Metrologi Legal Disdagkoperin Kota Cimahi Reni Septia Syam mengatakan, tim Disdagkoperin bersama UPTD Metrologi Legal telah melakukan pengawasan di SPBU 34.40518, Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Baca Juga:Hari Santri 2026, Bupati Cecep Dorong Pesantren Tasikmalaya Lebih Profesional dan AdaptifTragis! Niat Cari Kayu Bakar, Kakek 65 Tahun di Culamega Tasikmalaya Tewas Terpanggang di Kebun Sendiri

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan ketidaksesuaian takaran BBM yang disampaikan masyarakat melalui akun media sosial resmi UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, @metrologi_kotacimahi.

Menurut Reni, pengawasan mencakup tiga aspek, yakni kelengkapan data teknis pompa ukur BBM, pemeriksaan visual terhadap tanda tera dan administrasi, serta pengujian atau pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian volume BBM yang dikeluarkan.

“Pengujian (ukur ulang) terhadap Pompa Ukur BBM dilakukan dengan menggunakan Standar kerja berupa Bejana Ukur Standar dengan Volume Nominal 20 liter memiliki daya baca 0,5 ml,” ujar Reni dalam keterangannya, Jum’at (23/10/26).

Ia menjelaskan, pengukuran ulang dilakukan dengan membandingkan volume BBM yang dikeluarkan pompa ukur setelah disetel pada penjatahan 20 liter dengan hasil pembacaan volume pada Bejana Ukur Standar (BUS).

“Dari hasil pembacaan volume pada Bejana, akan didapatkan nilai kesalahan penunjukan dan ketidaktetapan yang akan dibandingkan dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Pengujian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26/M-DAG/Per/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal. Dalam ketentuan itu, batas kesalahan penunjukan yang diizinkan untuk pompa ukur BBM ditetapkan sebesar ± 0,5 persen dari volume BUS. Adapun batas kesalahan ketidaktetapan ditetapkan sebesar ± 0,1 persen.

Berdasarkan hasil pengukuran ulang terhadap tiga sampel pompa ukur BBM, petugas mencatat nilai kesalahan penunjukan dan ketidaktetapan yang masih berada dalam batas yang diizinkan.

Baca Juga:Kemarau Panjang Cekik Warga Pesisir Tasikmalaya, 12.000 Liter Air Bersih DisalurkanJaga Keandalan Pasokan Energi, Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG hingga Triwulan III 2026

Pada nozzle Pertamax, rata-rata kesalahan penunjukan tercatat sebesar 0,175 persen, sedangkan nilai ketidaktetapan nya 0,075 persen.

0 Komentar