Pemkab Tasikmalaya kini menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaan program tersebut. Pemerintah daerah menargetkan skema wakaf produktif ini dapat mulai beroperasi pada 2027.
Selain pengembangan wakaf produktif, kerja sama dengan KNEKS juga diarahkan untuk membangun kawasan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis ekosistem KHAS, yakni Kuliner Halal, Aman, dan Sehat. Kawasan tersebut direncanakan memanfaatkan aset milik Pemkab Tasikmalaya untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Kurniawan, menilai pengembangan ekosistem ekonomi syariah dapat menjadi salah satu alternatif untuk menjawab kebutuhan pembiayaan pembangunan di tengah terbatasnya kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga:Cegah Kejahatan Sejak Dini, Kapolres Tasikmalaya Turun ke Jalan Sosialisasikan Call Center 110Jelang HSN, Ribuan Santri Tasikmalaya Kirab Bawa Foto Ulama
“Ini merupakan creative financing atau alternatif pembiayaan daerah. Dengan mengoptimalkan ekosistem ekonomi syariah, kita memiliki jalan keluar untuk memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan daerah tanpa harus membebani struktur APBD secara berlebihan,” ungkap Kurniawan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga vertikal, serta organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Tasikmalaya.
Melalui kolaborasi dengan KNEKS, Pemkab Tasikmalaya berharap pengembangan ekonomi syariah tidak berhenti pada penyusunan kebijakan, tetapi dapat melahirkan sumber pembiayaan berkelanjutan yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Di sisi lain, realisasi program ini akan bergantung pada kesiapan regulasi, kejelasan tata kelola, serta kepastian mekanisme investasi dan penyaluran manfaat agar prinsip syariah, perlindungan dana peserta, dan akuntabilitas publik tetap terjaga. (Hen)
Reporter: Hendi
