Viral di Medsos, Pelaku Jambret dan Pemerasan di Cimahi Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Viral di Medsos, Pelaku Jambret dan Pemerasan di Cimahi Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Kapolres Cimahi, AKBP Moch Faruk Rozi saat Menunjukkan BB Mobil Korban Kasus Pemerasan di Desa Cipaten, Kabupaten Bandung Barat (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Cimahi bergerak cepat mengungkap dua kasus kriminal yang sempat viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kasus mencuat, polisi berhasil mengamankan pelaku penjambretan di Kota Cimahi serta pemerasan disertai perusakan spion kendaraan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Moch Faruk Rozi, mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi bersama unit Reskrim dari sejumlah polsek jajaran.

“Yang berhasil diungkap oleh satuan Reskrim Polres Cimahi kurang dari satu kali 24 jam. Jadi ketika kejadian itu viral, tim langsung bergerak dan melakukan pengungkapan sehingga bisa mengamankan para tersangka,” ujar Faruk, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:Begini Spesifikasi Becak Listrik Bantuan Prabowo untuk Pengayuh di CimahiCimahi Terima 100 Becak Listrik Bantuan Presiden, Begini Rencana Pengoperasiannya

Kasus pertama merupakan penjambretan yang videonya viral di Facebook. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Kihapit Cangkorah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (33) yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Tersangka diketahui beralamat di Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

“Itu yang kasus jambret yang viral di salah satu platform media sosial yang ada di Facebook,” kata Faruk.

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang viral di Instagram. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam kejadian itu, pelaku diduga memaksa pengemudi kendaraan untuk memberikan uang. Namun, karena permintaannya tidak dituruti, pelaku justru merusak spion kendaraan milik korban.

“Tetapi karena pengemudi tidak menghiraukan, sehingga pelaku itu merusak spion kendaraan milik pengemudi atau milik korban,” terang Faruk.

Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial RS (31) yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas. RS tercatat sebagai warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:Polres Cimahi Ungkap 59 Kasus Narkoba, 63 Tersangka Ditangkap Selama Operasi Antik Lodaya 2026Polres Cimahi Bongkar Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Pengedar Simpan Senpi Rakitan

Faruk menegaskan, keberhasilan mengamankan kedua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan respons cepat jajaran kepolisian terhadap laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat.

Setelah kedua kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, petugas langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan dan informasi, hingga mengidentifikasi para pelaku sebelum melakukan penangkapan.

0 Komentar