Viral di Medsos, Pelaku Jambret dan Pemerasan di Cimahi Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Viral di Medsos, Pelaku Jambret dan Pemerasan di Cimahi Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Kapolres Cimahi, AKBP Moch Faruk Rozi saat Menunjukkan BB Mobil Korban Kasus Pemerasan di Desa Cipaten, Kabupaten Bandung Barat (Mong)
0 Komentar

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Cimahi.

Selain mengungkap kasus kriminal, Kapolres Cimahi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun bepergian, terutama ketika melintasi kawasan yang sepi atau minim penerangan.

Masyarakat diminta segera menghubungi layanan kepolisian apabila melihat orang atau aktivitas yang mencurigakan, termasuk jika merasa diikuti oleh seseorang saat berada di perjalanan.

Baca Juga:Begini Spesifikasi Becak Listrik Bantuan Prabowo untuk Pengayuh di CimahiCimahi Terima 100 Becak Listrik Bantuan Presiden, Begini Rencana Pengoperasiannya

“Kalau bisa tolong segera hubungi call center 110, kami akan lakukan respons dan kami akan lakukan pengawalan,” imbaunya.

Faruk menjelaskan, layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, termasuk ketika merasa tidak aman dalam perjalanan menuju rumah.

Ia mencontohkan, beberapa waktu sebelumnya terdapat warga yang menghubungi layanan 110 untuk meminta pengawalan hingga ke rumah. Petugas kepolisian terdekat kemudian merespons permintaan tersebut dan mengawal warga itu sampai tiba dengan selamat.

“Dan personel terdekat mengawal orang yang bersangkutan sampai kembali ke rumahnya dengan aman dan selamat,” tuturnya.

Terkait proses hukum, Faruk menyampaikan bahwa tersangka penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, tersangka dalam kasus pemerasan dikenakan pasal berlapis terkait pemerasan, pengancaman, dan perusakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 482 juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan 110 agar petugas dapat segera memberikan respons sesuai kebutuhan di lapangan. (Mong)

0 Komentar