JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 59 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan total 63 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, psikotropika, hingga ribuan butir obat keras tertentu.
Kapolres Cimahi AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, Operasi Antik Lodaya 2026 dilaksanakan mulai 7 hingga 16 Oktober 2026. Pengungkapan puluhan kasus tersebut disampaikan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Senin (19/10/2026).
“Dalam operasi Antik Lodaya yang dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 7 hingga 16 Oktober 2026 berhasil mengungkap 59 kasus dengan 63 tersangka,” ujar Faruk.
Baca Juga:Pameran Tuntas, Pelaku Usaha Jabar Catatatkan Transaksi Rp 453,23 MiliarDihadiri Ferry Maryadi hingga Imam Darto, Tracker Resmikan Head Quarter di Bandung, 400 Riders Ramaikan Riding
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 322,29 gram, ganja 67,59 gram, serta tembakau sintetis sebanyak 383,82 gram. Petugas juga menyita 92 butir psikotropika, ekstasi seberat 13,55 gram, dan bahan cair tembakau sintetis sebanyak 65,02 mililiter.
Selain narkotika dan psikotropika, polisi menyita 5.661 butir obat keras tertentu (OKT). Obat-obatan tersebut terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, hexymer, double Y, dan DMP.
Faruk menjelaskan, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp550 juta. Menurutnya, pengungkapan kasus selama Operasi Antik Lodaya 2026 tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan jenis perkara yang diungkap, kasus sabu tercatat sebanyak 19 kasus dengan 21 tersangka. Sementara itu, peredaran tembakau sintetis menempati urutan berikutnya dengan 18 kasus yang melibatkan 20 tersangka.
Polisi juga mengungkap empat kasus ganja dengan empat tersangka, serta 15 kasus obat keras tertentu dengan 16 tersangka.
Adapun perkara psikotropika tercatat sebanyak dua kasus dengan dua tersangka. Sementara itu, satu kasus ekstasi melibatkan satu tersangka.
Dengan demikian, total pengungkapan selama Operasi Antik Lodaya 2026 mencapai 59 kasus dengan 63 tersangka.
Baca Juga:UPI Sabet Tiga Penghargaan Kehumasan Nasional 2026, Rektor: Ini Apresiasi untuk Insan HumasWisuda 7.218 Lulusan, Rektor UPI Tekankan Pentingnya Soft Skill dan Kemandirian Hadapi Dunia Kerja
“Dari total 59 kasus dan 63 tersangka, seluruhnya masih dalam proses penyidikan dan semuanya sudah dilakukan penahanan di Polres Cimahi,” kata Faruk.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk perkara psikotropika, penyidik menerapkan Pasal 60 dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
