JABAR EKSPRES – Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat sekitar 1 kilogram di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir peluru timah dan dua unit airsoft gun yang diduga dikuasai tersangka.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2026 yang digelar jajaran kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga:Rawat Sejarah Perjuangan HMI, MD KAHMI Tasikmalaya Anugerahkan Penghargaan Kehormatan kepada Dua TokohDua Rumah dan Kandang Ternak di Tasikmalaya Ludes Terbakar, 12 Ekor Domba Mati Terpanggang
Tersangka berinisial MKG (24), seorang buruh harian lepas asal Desa Gunung Halu, Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, kini harus berhadapan dengan sejumlah pasal pidana.
Pada pemeriksaan awal, polisi menemukan 1.022,5 gram daun yang diduga tembakau sintetis, cairan yang diduga bahan pembuatnya, serta 1,13 gram kristal putih yang diduga sabu. Berat tersebut merupakan bruto.
Petugas menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik kemasan, botol semprot, dan peralatan lain yang diduga dipakai untuk meracik serta mengemas tembakau sintetis.
Dari keterangan awal pelaku, cairan bahan baku itu dibeli secara daring dari akun Instagram bernama Gurita Api seharga sekitar Rp 20 juta. Polisi masih menelusuri identitas pengelola akun tersebut.
Tembakau sintetis hasil racikan kemudian dikemas dan dijual melalui akun Instagram L.LUCIANO___. Transaksinya dilakukan dengan sistem tempel.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan, dua pucuk yang diduga airsoftgun, serta peluru timah dan butiran logam.
Pelaku mengaku barang-barang itu dibeli daring dan dikirim via ekspedisi dari wilayah Semarang.
Baca Juga:Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Ahmad Luthfi Sudah Ingatkan Pentingnya Clean and Good GovernmentPemprov Jateng Libatkan 123 Perguruan Tinggi Bareng-Bareng Entaskan Kemiskinan
Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan dengan keuntungan sekitar Rp 10 juta setiap kali barang habis terjual.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi menerangkan, MKG ditangkap pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sukawami, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 1 kilogram. Polisi juga menyita senjata api rakitan dan dua unit airsoft gun dari tangan tersangka.
“Tempat tembakau sintetis yang diamankan itu baru diracik oleh yang bersangkutan di tempat kos-kosannya,” jelas Faruk di Mapolres Cimahi, Senin (19/10/2026).
