JABAR EKSPRES – Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya justru diduga melakukan kekerasan seksual terhadap darah dagingnya sendiri selama lebih dari dua tahun.
Perbuatan bejat tersebut diduga terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada keluarga.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak Januari 2024, ketika usianya masih 12 tahun atau kelas 6 Sekolah Dasar. Ironisnya, tindakan tersebut disebut terus berulang hingga Juli 2026, bahkan setelah ibu kandung korban meninggal dunia.
Baca Juga:Diduga Jadi Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual, Siswi SMP di Sumedang Enggan Bersekolah Kasus Kekerasan Seksual di Cimahi Mendominasi, Anak Jadi Kelompok Paling Rentan
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka telah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga pada akhir September 2026.
“Tersangka kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan keji itu bermula saat tersangka tanpa sengaja menyentuh area sensitif korban saat akan menidurkan korban, dari peristiwa itu kemudian muncul hasrat bejat dari tersangka.
Tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang tertidur di rumah untuk melakukan perbuatan tersebut. Parahnya, aksi keji itu berlangsung berulang kali dalam kurun waktu lebih dari dua tahun.
Di tengah situasi tersebut, korban disebut mengalami tekanan dan kebingungan untuk mengungkapkan apa yang dialaminya. Terlebih, orang yang diduga melakukan kekerasan seksual itu merupakan ayah kandungnya sendiri.
Penderitaan korban semakin berat setelah ibunya meninggal dunia karena sakit pada April 2026. Namun, kepergian sang ibu ternyata tidak menghentikan dugaan perbuatan tersangka. Polisi menyebut tindakan tersebut kembali terjadi pada Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, kasus ini mulai terkuak setelah keluarga besar memutuskan memindahkan korban ke luar kota pada pertengahan 2026.
Baca Juga:Polresta Bandung Amankan 4 Orang dalam Kasus Dugaan RudapaksaDiduga Rudapaksa Pacar yang Dikenal Lewat Facebook, Pria di Tasikmalaya Digiring Polisi
Awalnya, pemindahan itu dimaksudkan agar korban mendapat pendampingan dari kerabat setelah kehilangan ibunya. Keluarga belum mengetahui bahwa selama ini korban diduga menyimpan pengalaman traumatis di rumahnya sendiri.
Setelah tinggal di lingkungan baru dan merasa lebih aman bersama kerabat, korban akhirnya berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya selama ini.
