Keji! Ayah Kandung di Tasikmalaya Diduga Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun

Keji! Ayah Kandung di Tasikmalaya Diduga Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun
Kapolres Tasikmalaya ungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kandung. Foto: Hendi/Jabar Ekspres
0 Komentar

Pengakuan tersebut membuat keluarga mengambil langkah untuk mencari perlindungan bagi korban. Mereka terlebih dahulu mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya guna mendapatkan pendampingan psikologis.

Keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut secara resmi ke Polres Tasikmalaya pada 24 September 2026. Polisi menindaklanjuti laporan itu hingga akhirnya menangkap tersangka.

Terkait motif, Heru menyebut berdasarkan interogasi sementara, tersangka mengaku perbuatannya bermula ketika mengantar korban dan adiknya tidur. Namun, tindakan yang diklaim bermula dari ketidaksengajaan itu kemudian berlanjut menjadi perbuatan berulang karena dorongan impulsif tersangka.

Baca Juga:Diduga Jadi Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual, Siswi SMP di Sumedang Enggan Bersekolah Kasus Kekerasan Seksual di Cimahi Mendominasi, Anak Jadi Kelompok Paling Rentan

Atas dugaan perbuatannya, dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa anak yang mengalami kekerasan seksual bisa membutuhkan waktu lama untuk berani berbicara, terutama ketika pelakunya merupakan orang terdekat. Dukungan keluarga, lingkungan yang aman, serta pendampingan profesional menjadi bagian penting untuk membantu korban mengungkapkan kejadian dan menjalani pemulihan. (Hen)

0 Komentar