Polresta Bandung Amankan 4 Orang dalam Kasus Dugaan Rudapaksa

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto (tengah) saat memperlihatkan alat bukti dugaan kasus pencabulan s
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto (tengah) saat memperlihatkan alat bukti dugaan kasus pencabulan saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Jumat (9/10/2026). Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Salah satu terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban pada tanggal 23 September 2026. Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di media.

“Alhamdulillah, kita sudah mengamankan para pelaku sebanyak empat orang,” kata Tri saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga:Bandung Barat Ubah Paradigma Pengelolaan Aset, Dari Sekadar Tercatat Menjadi Bernilai ManfaatPanas Bumi Galunggung Dipromosikan untuk Gaet Investor

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial AA (21), ED (21), AR (19), dan RG (16). Polisi menyebut RG masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganannya perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.

Tri menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu (20/9). Saat itu, korban bersama para terduga pelaku berkumpul di sebuah rumah milik salah satu dari mereka di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga mengonsumsi minuman beralkohol hingga korban berada dalam kondisi mabuk.

“Korban dalam keadaan mabuk, kemudian dilakukan pencabulan,” ujar Tri.

Setelah keluarga melaporkan kejadian tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban. Polisi juga memerlukan pemeriksaan medis berupa visum untuk mendukung pembuktian perkara.

Namun, proses visum sempat tertunda karena korban sedang mengalami menstruasi. Pemeriksaan tersebut kemudian dijadwalkan kembali setelah kondisi korban memungkinkan.

“Visum diperlukan sebagai pembuktian,” tutur Tri.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menyebut Pasal 415 huruf a dan/atau huruf b dalam undang-undang yang sama terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman yang disampaikan mencapai sembilan tahun penjara.

0 Komentar