Belasan Lapak PKL Cihapit Rata dengan Tanah, Pedagang Menangis Rugi

Pedagang buku Bagja beraktivitas di lapaknya yang telah dibongkar di kawasan Jalan Cihapit, Kota Bandung, Kami
Pedagang buku Bagja beraktivitas di lapaknya yang telah dibongkar di kawasan Jalan Cihapit, Kota Bandung, Kamis (8/10/2026). Lapak tersebut telah ditempati Bagja untuk berjualan selama hampir 46 tahun sebelum dibongkar dalam penataan pedagang kaki lima oleh aparat kewilayahan setempat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Jadi kalau dibilang rugi, ya hampir semuanya rugi sih, harus mulai dari nol (awal) lagi,” imbuhnya.

Pemerintah Klaim Penertiban Belasan Lapak PKL di Jalan Cihapit dilakuan Mandiri oleh Pedagang

Sementara itu, pemerintah setempat melalui kelurahan Cihapit, mengklaim penertiban belasan lapak milik PKL di Jalan Cihapit Kota Bandung merupakan tindak lanjut dari surat imbauan yang telah diserahkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Cegah Risiko Gempa, Rapid Indonesia, Semut Tangsel, dan IEA Edukasi Siswa PKBM Binar35 Tahun Len, Dorong Kemandirian Teknologi Pertahanan Indonesia dari Riset hingga Industrialisasi

Lurah Cihapit Yoga Hananto mengatakan, para PKL yang menerima surat imbauan tersebut secara sukarela atau mandiri melakukan proses pembongkaran terhadap lapak dagangannya.

“Total jumlah kios yang saat ini dibongkar mandiri ada 13. Sebelumnya, saya sebagai lurah telah menyampaikan imbauan bahwa para pedagang tidak boleh membuat bangunan semi permanen sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda (Peraturan Daerah),” ujarnya.

Tak hanya itu, Yoga mengatakan imbauan yang telah disampaikan beberapa hari sebelumnya dan mendapat respons positif dari para pedagang juga diklaim bejalan dengan kondusif. Sehingga pelaksanaan pembongkaran secara mandiri mandiri pun, kata dia berjalan dengan aman.

“Alhamdulillah berjalan aman, kondusif, dan semua pedagang menerima serta bersepakat untuk menaati aturan,” katanya.

Yoga menjelaskan, keberadaan kios semi permanen yang berdiri di atas trotoar, dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

“Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki,” ucapnya.

Sehingga dengan adanya langkah tersebut, ia berharap seluruh pedagang dapat mentaati aturan yang telah diberlakukan.

Baca Juga:Wabup Dorong SOR Mangunreja Berstandar FIFA, Bidik Homebase PersitasRelation Business Perkuat Peran Listrik Dorong Ekonomi Daerah

“Dengan adanya pembongkaran ini diharapkan ketika nanti kembali berdagang, kawasan menjadi lebih indah dan wisatawan nyaman ketika berkunjung ke wilayah Cihapit,” pungkasnya.

0 Komentar