“Karena negara dan masyarakat hadir untuk melindungi serta membantu mereka bangkit kembali,” tegasnya.
Nia menegaskan, perlindungan perempuan dan anak tidak boleh hanya bergerak setelah kekerasan terjadi. Upaya pencegahan harus dibangun sejak dari lingkungan paling dekat, yakni keluarga.
Orang tua perlu menciptakan ruang komunikasi yang aman agar anak berani bercerita tanpa takut dimarahi, dihakimi, atau disalahkan.
Baca Juga:Relation Business Perkuat Peran Listrik Dorong Ekonomi DaerahPengamat: PLN Dinilai Kunci Transisi Energi Industri
Anak juga perlu diberikan pemahaman mengenai batas tubuh, hak atas privasi, konsep persetujuan atau consent, serta kemampuan mengenali situasi yang tidak aman sesuai dengan usia mereka.
“Menjadikan rumah sebagai tempat ‘pulang’ yang hangat melalui penerimaan tanpa syarat (unconditional positive regard). Oleh karena itu, pola asuh yang mengandalkan kekerasan fisik maupun verbal harus ditinggalkan,” terang Nia.
Orang tua juga diminta tidak sekadar mengawasi pergaulan anak, tetapi aktif mendampingi aktivitas mereka, termasuk di ruang digital.
Sementara di lingkungan sekolah, pencegahan juga harus dilakukan secara sistematis. Sekolah tidak seharusnya hanya bergerak setelah muncul laporan kekerasan.
Sekolah perlu menyediakan kanal pengaduan yang jelas, mudah diakses, dan menjaga kerahasiaan anak. Guru serta tenaga kependidikan juga perlu memiliki kemampuan mendeteksi indikasi kekerasan, perundungan, eksploitasi, maupun perubahan perilaku emosional pada siswa.
“Guru dan staf kependidikan dibekali kemampuan deteksi dini untuk mengenali indikasi kekerasan, perundungan (bullying), eksploitasi, serta perubahan perilaku emosional murid,” tegasnya.
Materi mengenai relasi sehat, kesetaraan, keamanan berinternet, dan manajemen konflik juga dinilai penting untuk dikenalkan dalam aktivitas pembelajaran.
Baca Juga:Dua Ruas Jalan di Tapal Batas Tasikmalaya Rampung, Bupati Cecep: Moal Aya Deui Nu Ngaledek!PGN Siap Salurkan Biomethane dari Limbah Sawit ke Industri
“Sekolah menjadi tempat yang aman dan suportif untuk mendukung anak yang menjadi korban atau berani melapor, agar mereka terlindungi dari stigma, penolakan, maupun perundungan ulang,” kata Nia.
Di tingkat masyarakat, kekerasan juga tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan internal keluarga. Tetangga, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, dan berbagai komunitas perlu mengetahui langkah yang tepat ketika menemukan indikasi kekerasan.
“Tetangga, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, dan komunitas perlu tahu bagaimana merespons ketika melihat indikasi kekerasan,” kata Nia.
Sementara bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan sistem perlindungan sudah bekerja sebelum kasus terjadi.
