Putus Rantai Ketakutan, UPTD PPA Cimahi Kawal Korban dari Trauma hingga Proses Hukum

kekerasan
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (Ist)
0 Komentar

Nia menyebut, salah satu tantangan terbesar adalah trauma sekunder yang muncul akibat penolakan dan stigma sosial.

Pada anak, trauma dapat semakin berat ketika korban dikucilkan atau dijauhi teman sebaya di lingkungan sekolah. Sementara pada perempuan dewasa, persoalan dapat berkembang menjadi stigma masyarakat, victim blaming atau penyalahan korban, hingga tekanan dari keluarga.

Kondisi tersebut terutama dapat terjadi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun persoalan perceraian.

Baca Juga:UPTD PPA Cimahi Ungkap Titik Sulit Pemulihan Korban Kekerasan Perempuan dan AnakKekerasan Perempuan Tak Kunjung Reda, PIM Jabar Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan

Di sisi lain, ketergantungan ekonomi juga menjadi persoalan tersendiri. Sebagian korban perempuan memilih bertahan dalam lingkaran kekerasan karena masih bergantung secara ekonomi kepada pelaku.

Menghadapi kondisi tersebut, UPTD PPA menggandeng jejaring lintas sektor. Di antaranya dengan Dinas Sosial melalui program jaminan sosial dan pemberdayaan ekonomi, serta LPSK untuk mendukung skema kompensasi maupun restitusi bagi korban.

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah legal fatigue, atau kelelahan akibat panjangnya proses hukum. Pemeriksaan yang berlangsung lama dapat kembali menekan kondisi mental korban dan bahkan berpotensi memicu retraumatization, yakni munculnya kembali trauma yang pernah dialami.

Nia menegaskan, pemulihan korban kekerasan tidak cukup hanya melalui intervensi psikologis di ruang konseling. Rasa aman korban juga harus dipulihkan di lingkungan tempat mereka menjalani kehidupan sehari-hari.

“Intinya, pemulihan tidak hanya soal intervensi psikologis di ruang konseling, tetapi juga bagaimana negara hadir memulihkan rasa aman korban, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun masyarakat,” kata Nia menutup. (Mong)

0 Komentar