KKP: Agen Penyedia Awak Kapal Perikanan Wajib Legal!

KKP: Agen Penyedia Awak Kapal Perikanan Wajib Legal!
Ilustrasi awak kapal perikanan di perairan RI. Dok. Pexels
0 Komentar

“Kemudian sampai kapal operasional, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, kondisi di kapal, masalah bagaimana pencapaian target apabila tidak tercapai mereka (ABK) mendapat hukuman, kemudian juga terjadi permasalahan lagi terkait dengan bagi hasil. Itu yang terjadi di kapal perikanan yang sekarang mungkin ada beberapa kasus yang terjadi,” ujar Mochhamad Idnillah.

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP), sekaligus sebagai bentuk komitmen atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.

Penguatan perlindungan di antaranya lewat penerbitan regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan yang mengadopsi standar internasional dalam pelindungan awak kapal perikanan.

Baca Juga:Dugaan Tambang Ilegal di Wapoga Dilaporkan ke Satgas PKH, Masyarakat Menanti Tindak LanjutNgariung di Pos Ronda, Polisi Buka Ruang Warga Mangunreja Sampaikan Keluhan Kamtibmas

Regulasi itu mengatur berbagai persyaratan penting untuk bekerja sebagai awak kapal perikanan. Seperti batas usia minimum 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta penempatan melalui mekanisme resmi, diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan.

0 Komentar