Pemkot Banjar juga tengah menyiapkan regulasi sebagai landasan implementasi wajib belajar satu tahun prasekolah. Dedi menyebut rancangan regulasi sudah tersedia, namun masih dalam proses pembahasan bersama para pemangku kepentingan. “Draft sudah ada, tetapi kita perlu terus berdiskusi dengan stakeholder yang lain,” katanya.
Dalam penerapannya nanti, Dedi mengingatkan agar kewajiban mengikuti pendidikan prasekolah tidak menjadi alasan untuk menghambat anak yang belum memperoleh layanan PAUD ketika akan melanjutkan ke SD. “Jangan sampai ada anak yang belum bersekolah di TK, RA atau PAUD kemudian masuk SD ditolak. Tetap harus diterima,” tegasnya.
Selain mengejar cakupan layanan, pemerintah daerah juga menyiapkan peningkatan kualitas tenaga pendidik PAUD. Disdikbud mendorong tenaga pendidik memenuhi kualifikasi pendidikan, termasuk melalui jenjang S1. Pemkot Banjar juga telah mengusulkan tenaga pendidik yang terkendala biaya untuk mendapatkan kesempatan beasiswa serta menjajaki kerja sama dengan perguruan tinggi. Dengan demikian, tantangan penerapan wajib belajar satu tahun prasekolah di Kota Banjar bukan hanya mengejar angka partisipasi, tetapi juga memastikan anak yang belum terlayani dapat teridentifikasi dan memperoleh akses pendidikan yang sesuai. Grand desain yang sedang disusun diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi, regulasi, pemetaan sasaran, peningkatan kualitas pendidik hingga dukungan penganggaran lintas sektor.
Baca Juga:Lewat Science Day 2026, UIKA Bogor Kenalkan Inovasi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Berbasis Komunitas Pakar Unpad: Program LUTD PLN UID Jabar Perlu Sesuaikan Karakter Wilayah
“Jangan sampai ada anak yang belum bersekolah di TK, RA atau PAUD kemudian masuk SD ditolak. Tetap harus diterima,” tegas Dedi Suardi. (CEP)
