JABAR EKSPRES – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya dipandang Pemerintah Kota Banjar sebagai program pemenuhan gizi masyarakat. Program nasional tersebut juga didorong menjadi peluang untuk memperluas pasar bagi petani, peternak, UMKM dan koperasi di daerah.
Pemkot Banjar kini mendorong terbentuknya ekosistem rantai pasok pangan yang menghubungkan kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan potensi produksi lokal.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), kelompok tani, peternak, UMKM hingga pemasok pangan diharapkan dapat mengambil bagian sesuai kapasitas, standar dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:Ombudsman Bongkar Hunian 'Standar Apartemen' di Lapas Cibinong, Ada Dapur hingga KulkasDua Tahun Berjuang Buka C1 Plano, Sengketa Pemilu 2024 Tasikmalaya Kini Masuk Babak Eksekusi PTUN
Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono mengatakan, peluang ekonomi dari MBG tidak akan maksimal jika pemerintah, produsen pangan, koperasi dan pelaku usaha berjalan sendiri-sendiri.
“Penguatan ekosistem rantai pasok pangan tidak dapat dibangun oleh pemerintah daerah sendiri. Diperlukan keselarasan kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta kolaborasi antara pemerintah, koperasi, pelaku usaha, produsen pangan, SPPG dan berbagai pemangku kepentingan,” kata Sudarsono.
Menurutnya, MBG memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi. Program tersebut juga berkaitan dengan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan UMKM, peningkatan produktivitas petani dan peternak, serta pengembangan koperasi.
Karena itu, kebutuhan bahan pangan untuk MBG diharapkan dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi produk lokal untuk memperoleh akses pasar.
Namun, Pemkot Banjar tidak memaknai penguatan rantai pasok lokal sebagai kewajiban bahwa seluruh kebutuhan MBG harus dipenuhi dari Kota Banjar.
Staf Ahli Menteri Koordinator Pangan, Dr. Ir. Sugeng Santoso, M.T., QGRP., CGRE, menegaskan pengembangan ekosistem tersebut harus tetap mengacu pada tata kelola nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
“Pengembangan ekosistem rantai pasok pangan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis perlu mengacu pada tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025,” ujarnya.
Baca Juga:Kenal di Rinjani, Lanjut Naik Kerinci, Pasangan Ini Akhirnya MenikahPolres Tasikmalaya Buka Pendaftaran Binlat Khusus Santri, Ada Syarat Hafal 3 Juz Al-Qur’an
Artinya, produk petani, peternak, UMKM maupun koperasi lokal dapat dioptimalkan sepanjang mampu memenuhi kebutuhan, kapasitas produksi, standar kualitas, kesinambungan pasokan dan ketentuan yang berlaku.
