Dua Tahun Berjuang Buka C1 Plano, Sengketa Pemilu 2024 Tasikmalaya Kini Masuk Babak Eksekusi PTUN

Tampak suasana di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya/Foto: Hendi
Tampak suasana di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya/Foto: Hendi/Jabar Ekspres
0 Komentar

Demi mengatakan konsekuensi hukum tersebut bukan tujuan utama perjuangannya. “Saya tidak ingin memenjarakan siapa pun. Solusi sebenarnya sudah ada di atas meja,” katanya.

Ia bahkan menawarkan agar pembukaan kotak suara dilakukan dengan memperhatikan mekanisme retensi arsip KPU.

Usulan tersebut dikaitkan dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota. Regulasi tersebut memang mengatur jadwal retensi arsip, termasuk arsip substantif, beserta masa retensi aktif, retensi inaktif, dan status pemusnahan atau permanennya arsip.

Baca Juga:Kenal di Rinjani, Lanjut Naik Kerinci, Pasangan Ini Akhirnya MenikahPolres Tasikmalaya Buka Pendaftaran Binlat Khusus Santri, Ada Syarat Hafal 3 Juz Al-Qur’an

“Saya sudah menyampaikan surat kepada Prof. Mahfud MD untuk meminta penguatan hukum sekaligus menawarkan jalan tengah. Saya tidak ingin ada pihak yang harus berhadapan dengan pidana. Yang saya inginkan adalah putusan hukum dijalankan dengan tetap memperhatikan aturan kearsipan,” ujarnya.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan menghormati proses dan putusan hukum yang berjalan.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami mengatakan pihaknya perlu memastikan pelaksanaan putusan tidak justru menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya.

Terutama, kata dia, dokumen hasil pemilu yang masih berada dalam kotak suara tersegel berkaitan dengan pengelolaan, penyimpanan, dan perlindungan arsip vital hasil pemilu.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya juga perlu memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan putusan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya. Khususnya terhadap dokumen hasil pemilu yang berada dalam kotak suara tersegel,” ujar Ami.

Menurutnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga terus melakukan koordinasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI untuk memperoleh arahan mengenai langkah yang harus ditempuh. Koordinasi juga dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami memandang penting agar perkembangan perkara tidak dipahami hanya berdasarkan informasi atau pernyataan yang berkembang di ruang publik, melainkan berdasarkan keseluruhan proses, dokumen, dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan,” kata Ami.

Baca Juga:Trimulia Amankan Tiket Final Usai Kalahkan Juara Bertahan CharetsPenabur Cirebon Kembali ke Final, Siap Tantang Siapa Pun Lawannya

Sikap KPU tersebut menempatkan perkara pada dua kepentingan hukum yang kini berhadapan. Di satu sisi terdapat putusan sengketa informasi yang harus ditindaklanjuti, sementara di sisi lain terdapat kewajiban menjaga dokumen hasil pemilu sebagai arsip dan dokumen yang berada dalam pengamanan kotak suara.

0 Komentar