Hasilnya, pada 21 Juli 2026, KI Jawa Barat menerbitkan Putusan Nomor 1854 dan 1855. Dalam perkara yang berkaitan dengan C1 Plano hasil DPRD Provinsi Jawa Barat, putusan KI menyatakan informasi tersebut terbuka dan memerintahkan pemberian akses sesuai amar putusan.
Perkara serupa terkait C1 Plano di Kota Tasikmalaya juga tercatat dalam publikasi KPU Kota Tasikmalaya. Dalam putusan Nomor 1855/PTSNMK.MA/KIJBR/VII/2026, KI Jawa Barat menyatakan informasi C1 Plano/Hasil DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 15 sebagai informasi terbuka dalam bentuk lain dan memerintahkan pemberian salinan dokumen.
Menurut Demi, putusan dalam perkara yang ia ajukan telah berkekuatan hukum tetap pada 18 Agustus 2026. Namun, pelaksanaan putusan kembali menjadi persoalan.
Baca Juga:Kenal di Rinjani, Lanjut Naik Kerinci, Pasangan Ini Akhirnya MenikahPolres Tasikmalaya Buka Pendaftaran Binlat Khusus Santri, Ada Syarat Hafal 3 Juz Al-Qur’an
Demi menyebut KPU Kabupaten Tasikmalaya pada pertengahan Agustus 2026 telah memberikan dokumen dalam bentuk digital. Tetapi, yang dimintanya sejak awal adalah kesempatan untuk melihat dan memotret dokumen fisik C1 Plano yang berada di dalam kotak suara.
“Yang kami minta itu dokumen primer di dalam kotak, bukan sekadar salinan digital,” ujarnya. Persoalan inilah yang kemudian membawa sengketa tersebut ke fase eksekusi.
Terbaru, tepatnya pada 14 September 2026, PTUN Bandung menerbitkan penetapan eksekusi terbaru.
Menurut Demi, apabila dalam tenggat 21 hari kerja putusan tersebut tidak dilaksanakan, pengadilan akan melaporkan persoalan itu kepada Presiden RI dan DPR RI sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Dengan demikian, perkara yang bermula dari permintaan melihat dokumen hasil penghitungan suara kini telah berkembang menjadi persoalan kepatuhan terhadap putusan lembaga penyelesaian sengketa informasi dan proses eksekusinya.
Demi juga menyinggung potensi konsekuensi pidana apabila informasi publik yang telah dinyatakan terbuka sengaja tidak diberikan.
Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur ketentuan pidana terhadap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik tertentu sesuai ketentuan undang-undang apabila mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Komisi Informasi juga menjelaskan ancaman tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Namun, penerapan ketentuan pidana tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang dan proses hukum yang berlaku.
