Namun, alasan tersebut menjadi bagian dari keterangan dalam proses penyidikan dan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban yang masih berusia anak.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, termasuk kewaspadaan orang tua dan lingkungan sekitar ketika menemukan perilaku mencurigakan terhadap anak. (Hen)
