Pohon Baru di Depan Padel Cihapit Kering, Begini Respons Farhan

Warga menggunakan sepeda motor melintas di samping pohon yang mengering saat musim kemarau di Jalan LL.R.E. Ma
Warga menggunakan sepeda motor melintas di samping pohon yang mengering saat musim kemarau di Jalan LL.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (17/9/2026). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sempat menanam kembali pohon di trotoar depan Lapangan Padel Cihapit setelah pohon-pohon lama ditebang. Namun, kini sejumlah pohon baru tersebut tampak mengalami kekeringan.

Setidaknya terdapat 10 pohon baru yang ditanam Pemkot Bandung. Pohon jenis mahoni itu ditanam dengan harapan dapat kembali menghijaukan kawasan tersebut.

Namun, berdasarkan pantauan Jabar Ekspres pada Kamis (17/9), mayoritas pohon yang baru ditanam terlihat dalam kondisi kering. Tunas pada batang dan daun yang sebelumnya sempat tumbuh kini tampak mengering.

Baca Juga:99 Mahasiswa Tasikmalaya Dapat Beasiswa Baznas, Bupati: Kelak Jadi Pemberi ManfaatBakar Sampah Berujung Petaka, Lahan di Lingkar Gentong Tasikmalaya Terbakar

Di sisi lain, dinas terkait sebenarnya cukup intensif melakukan penyiraman terhadap pohon-pohon tersebut. Hal itu terlihat dari kondisi tanah di sekitar pohon yang masih tampak basah.

Sementara itu, Wali Kota Bandung M. Farhan merespons santai kondisi pohon yang mengering tersebut.

“Ya lagi musim kemarau, Bos!” kata Farhan saat ditemui di Pendapa Kota Bandung.

Masih berkaitan dengan penebangan pohon, Farhan mengatakan pihaknya juga telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus serupa yang baru-baru ini terjadi. Salah satunya penebangan pohon di depan arena padel di kawasan Jalan Moch. Toha.

“Itu sudah ditindaklanjuti, sudah didenda, dan kita akan tanam lagi pohon di titik yang sama,” jelasnya.

Farhan menduga keberanian pelaku menebang pohon untuk kepentingan usaha salah satunya dipengaruhi oleh besaran denda atau sanksi yang dinilai masih ringan. “Dendanya murah,” ungkapnya.

Pemkot Bandung, lanjut Farhan, tentu tidak dapat memberikan sanksi di luar ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi tetap mengacu pada regulasi yang ada.

Baca Juga:Jaga Ketahanan Pangan, Ahmad Luthfi Perketat Perlindungan Lahan Sawah di JatengDari Gugup Jadi Tambahan Tenaga, Orang Tua Jadi Mood Booster Nabil di DBL

Namun, Pemkot Bandung masih dapat melakukan intervensi melalui aspek perizinan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.(son)

0 Komentar