JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara demi Mewujudkan Good Corporate Governance’ di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Sekretariat Daerah Kota Banjar, Selasa (15/9/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.28 hingga 10.40 WIB tersebut dihadiri sekitar 40 peserta dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono, Wakil Wali Kota Banjar H. Supriana, M.Pd, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Dr. Erianto Nazarlis, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kota Banjar Dr. H. Soni Harison, AP, S.Sos., M.Si., Kasubsi Datun Hammamtio, S.H., para staf ahli, asisten daerah, kepala organisasi perangkat daerah se-Kota Banjar, camat, serta para kepala bagian di lingkungan Setda Kota Banjar. Kegiatan ini merupakan tanggung jawab Bagian Hukum Setda Kota Banjar dengan penanggung jawab Raden Maya Dewi, SH., MM.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono menegaskan bahwa pemerintah kota saat ini menghadapi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan aset daerah, kerja sama, dan kontrak-kontrak pemerintah. Kompleksitas persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara menuntut pemerintah untuk lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa sesuai prinsip good corporate governance, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran, pemerintah daerah harus memiliki pendamping hukum yang kuat.
Baca Juga:MOD Arcade Bandung Buka 24 Jam dengan Fasilitas Gaming hingga RestoTower 30 Meter Roboh Saat Dibongkar, Satu Pekerja Tewas dan Satu Luka Parah
“Di sinilah peran strategis Jaksa Pengacara Negara menjadi sangat penting. Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Sudarsono.
Ia menambahkan bahwa sinergi ini bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi, tetapi yang lebih penting adalah langkah preventif agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Dr. Erianto Nazarlis, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dijalankan berdasarkan hukum. Ia memaparkan dasar hukum kewenangan Jaksa Pengacara Negara, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Perpres Nomor 15 Tahun 2024, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.
