Erianto menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang berdasarkan kuasa khusus diberi kewenangan mewakili negara, pemerintah, maupun kepentingan umum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kewenangan itu meliputi penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain seperti mediator, konsiliator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antarinstansi pemerintah,” katanya.
Dalam konteks good governance, ia menegaskan bahwa fungsi Datun berkaitan erat dengan akuntabilitas, kepastian hukum, transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta daya tanggap. Selain itu, fungsi ini juga berperan dalam pencegahan korupsi dan perlindungan aset negara.
Baca Juga:MOD Arcade Bandung Buka 24 Jam dengan Fasilitas Gaming hingga RestoTower 30 Meter Roboh Saat Dibongkar, Satu Pekerja Tewas dan Satu Luka Parah
“Capaian Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 14 September 2026, tercatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp110.558.025 dengan 116 Surat Kuasa Khusus, 8 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi, 6 kegiatan pendampingan hukum, serta realisasi anggaran sebesar 56,71 persen,” katanya.
Kegiatan FGD ini menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam bagi jajaran Pemerintah Kota Banjar mengenai fungsi dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara, yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa setelah terjadi, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai langkah preventif. Sinergi antara Pemkot Banjar dan Kejaksaan Negeri Banjar melalui fungsi JPN dipandang penting untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum serta mencegah terjadinya kerugian keuangan daerah.
Di akhir paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menyampaikan harapan besarnya terhadap optimalisasi fungsi Datun ke depan. “Ke depan, optimalisasi fungsi tersebut tentunya membutuhkan penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi proses, serta sinergi yang semakin baik antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Dr. Erianto Nazarlis. (CEP)
