Satgas Pemberantasan Premanisme Polresta Bandung Amankan 15 Orang, Sita 20.500 Butir Obat Keras

Satgas Pemberantasan Premanisme Polresta Bandung mengamankan 15 orang dalam penertiban di wilayah hukum Polsek
Satgas Pemberantasan Premanisme Polresta Bandung mengamankan 15 orang dalam penertiban di wilayah hukum Polsek Rancaekek, Selasa (8/9). Foto Dok Humas Polresta Bandung
0 Komentar

Dia juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas yang dianggap meresahkan atau berpotensi mengganggu ketertiban.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Jika menemukan aktivitas yang meresahkan atau berpotensi mengganggu ketertiban, segera informasikan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ungkapnya.

Polresta Bandung memastikan kegiatan pemberantasan premanisme akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan langkah profesional, terukur, humanis, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Dari Keluhan Pelapor, AKSARA Gagasan Kombespol Bambang Sumitro Dorong Bareskrim Perkuat Layanan SPKRMBG Diperketat! 6 SPPG di Tasikmalaya Kena Sanksi, 3 Disuspend karena Belum Punya SLHS

“Kami ingin memastikan bahwa ruang publik adalah milik masyarakat dan harus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Polresta Bandung akan terus hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Laman:

1 2
0 Komentar