Penjelasan Komdigi Soal Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus Meski Masa Berlaku Paket Berakhir

Penjelasan Komdigi Soal Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus Meski Masa Berlaku Paket Berakhir
Penjelasan Komdigi Soal Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus Meski Masa Berlaku Paket Berakhir
0 Komentar

2. Komdigi menerbitkan aturan baru

Sekitar satu bulan setelah putusan MK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan mengenai perlindungan sisa kuota pelanggan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 dan menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

3. Sisa kuota yang sudah dibeli tidak boleh hangus begitu saja

Baca Juga:Awas Datamu Disalahgunakan, Begini Cara Cek NIK Terikat Pinjol atau TidakUtang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Risiko Kredit Macet Ikut Naik

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.

Karena itu, sisa kuota tidak boleh dihilangkan secara sepihak hanya karena masa berlaku paket telah berakhir.

Kebijakan ini mengubah kondisi yang sebelumnya kerap membuat konsumen kehilangan kuota yang masih tersisa setelah masa aktif paket berakhir.

Dengan adanya aturan baru, operator harus menyediakan mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

4. Operator dilarang membebankan biaya tambahan

Perlindungan kuota tidak hanya berkaitan dengan larangan menghapus sisa kuota.

Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan agar sisa kuota tersebut tetap dapat dipertahankan atau digunakan.

Artinya, perlindungan terhadap hak pelanggan tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menambah beban biaya bagi konsumen.

5. Tidak berarti semua paket otomatis menggunakan rollover

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah aturan kuota internet tidak hangus bukan berarti seluruh paket internet harus otomatis menggunakan sistem akumulasi atau rollover.

Baca Juga:Data Desil Bisa Dicek Lewat HP, Begini Cara Perbaiki Jika Tidak Sesuai agar Pencairan Bansos LancarKiper Muda Fitrah Maulana Berpotensi Kembali Main Starter di Laga Persija vs Persib

Komdigi memberikan beberapa pilihan mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan oleh operator.

Beberapa bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain:

  • Akumulasi kuota atau rollover.
  • Non-rollover dengan mekanisme perlindungan tertentu.
  • Perpanjangan masa aktif.
  • Pengalihan manfaat.
  • Kompensasi atau pengembalian dana (refund).
  • Mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, bentuk perlindungan dapat berbeda antara satu layanan dengan layanan lainnya, tergantung mekanisme yang disediakan operator dan pilihan yang tersedia bagi pelanggan.

6. Operator wajib memberikan informasi secara transparan

Aturan baru tersebut juga menuntut operator untuk memberikan informasi layanan secara jelas dan mudah dipahami konsumen.

0 Komentar