Operator dapat menyediakan mekanisme seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, refund, maupun skema lain yang tidak merugikan pelanggan.
Karena itu, mulai penerapan kebijakan tersebut, konsumen sebaiknya lebih teliti melihat informasi paket sebelum membeli.
Perhatikan harga, jumlah kuota, masa berlaku, serta mekanisme yang diberlakukan terhadap sisa kuota.
Baca Juga:Awas Datamu Disalahgunakan, Begini Cara Cek NIK Terikat Pinjol atau TidakUtang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Risiko Kredit Macet Ikut Naik
Dengan adanya aturan ini, persoalan kuota internet tidak hangus diharapkan tidak lagi menjadi kerugian sepihak bagi konsumen, sekaligus mendorong operator memberikan layanan telekomunikasi yang lebih transparan dan berpihak pada hak pelanggan.
