“Seharusnya kan kalau sudah bayar pajak, pajak itu sebagian untuk konservasi. Tapi, sekarang justru pelaku usahanya yang diwajibkan konservasi. “Nah, menurut pelaku usaha, mereka sebaiknya jangan lagi dibebani dengan membayar PAT yang terlalu tinggi. Intinya begitu,” tukasnya.
Selain itu, kata Heru, pelaku usaha juga ingin mengetahui rumusannya seperti apa untuk menentukan PAT itu. “Pelaku usaha ingin tahu hitung-hitungannya kenapa kok harganya bisa jadi sangat tinggi, asal-usulnya bagaimana,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Heru menegaskan bahwa asal-usul dari kenaikan PAT ini memang dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang mencakup penghitungan harga air baku dan bobot air tanah berdasarkan berbagai faktor.
Baca Juga:Hari Pelanggan Nasional 2026, bank bjb Hadir untuk Layanan yang Setara dan BerkelanjutanTak Lagi Cemas Soal Biaya, Wiwi Rasakan Langsung Manfaat JKN
NPA akan dikenakan pajak dan dihitung berdasarkan komponen biaya pemeliharaan dan pengendalian serta volume pengambilan air tanah. Gubernur diharuskan untuk menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan pedoman ini setelah verifikasi dari Menteri.
“Peraturan Menteri ini sudah benar. Begitu juga pemerintah provinsi atau pemprov sudah menghitung berdasarkan Permen ESDM,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Heru, perhitungan yang sudah dilakukan pemprov itu diserahkan ke kabupaten/kota. Tapi, menurutnya, uang pembayaran PAT itu tetap yang mengambil adalah pemerintah kabupaten/kota.
Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten tidak boleh menetapkan tarif PAT lebih dari 20 persen dari NPA. Sementara, lanjutnya, KESDM menetapkan pedoman nilai NPA itu melalui Permen ESDM nomor 5 Tahun 2024 dan wajib diikuti semua pemerintah daerah.
Jadi, jelasnya, pemkab hanya boleh menaikkan PAT di daerahnya itu maksimal 20% dari hitungannya pemprov. “Jadi, sebenarnya 20 persen itu angka maksimum. Boleh saja di lima persen atau 10 persennya saja. Tapi, kenyataannya pemkab maunya maksimum semua. Harusnya ada hitung-hitungannya. Maksudnya, ya jangan 20 persen lah, kira-kira 10 persen saja,” tandasnya.
Dari penjelasan yang diberikan kepada pelaku usaha ini, menurut Heru, paling tidak bisa dijadikan untuk menawar ke pemerintah daerah agar angkanya jangan di 20%, tapi 15% atau 10% saja. “Itu tujuan diskusi ini. Jadi, aturan yang benar itu, Kementerian ESDM menentukan rumus pedoman, kemudian pemerintah provinsi menghitung. Setelah menghitung, kemudian diberikan ke kabupaten/kota,” ungkapnya.
